Selasa, 31 Maret 2009

PERBEDAAN PROFESI DAN PEKERJAAN

Pengertian Profesi dan Pekerjaan

I. Profesi

Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.

Arti lain dari Profesi:

  1. Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
  2. Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
  3. Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
  4. Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.

Ciri-Ciri Profesi

  • Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
  • Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
  • Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
  • Izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
  • Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

Syarat Suatu Profesi

1) Melibatkan kegiatan intelektual.

2) Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.

3) Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.

4) Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.

5) Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.

6) Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.

7) Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.

8) Menentukan standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.

Seperti yang telah dijelaskan bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan keterampilan dan keahlian khusus yang tidak didapatkan pada pekerjaan-pekerjaan sebelumnya. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus memperbaharui keterampilannya sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Contoh Profesi: Seorang dokter, dimana seorang dokter tersebut harus mempunyai keterampilan dan keahlian khusus yang tidak didapatkan dari pekerjaan sebelumnya akan tetapi keterampilan atau keahlian tersebut didapatkan dari pendidikan yang sesuai dengan apa yang telah dipelajari sebelumnya (pendidikan khusus).

II. Pekerjaan

Pada hakekatnya bekerja adalah kodrat manusia. Agama mengajarkan kepada kita bahwa ketika Adam jatuh dalam dosa dan dibuang ke dunia, maka saat itu juga manusia dikodratkan harus bekerja untuk memenuhi kebutuhannya. Thomas Aquinas seperti yang dikutip Sumaryono (1995) menyatakan bahwa setiap wujud kerja mempunyai empat macam tujuan yaitu:

1. Hasil dari melakukan pekerjaan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik kebutuhan akan pangan, sandang, papan maupun kebutuhan yang lain.

2. Dengan adanya lapangan pekerjaan, akan mencegah terjadinya pengangguran yang berarti pula mencegah semakin merebaknya tingkat kejahatan.

3. Manusia dapat berbuat amal dan kebaikan bagi sesamanya dengan kelebihan dari hasil pekerjaan yang dilakukannya. Manusia juga dapat melayani sesama melalui pekerjaan yang dilakukannya.

4. Orang dapat mengontrol gaya hidupnya dengan melakukan suatu pekerjaan.

Contoh Pekerjaan: Petugas administrasi, seorang petugas administrasi bisaberasal dari berbagai latar ilmu namun tidak demikian halnya dengan akuntan, pengacara, dokter yang membutuhkan pendidikan khusus.

Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, tetapi tidak semua pekerjaan adalah profesi. Seperti contoh di atas, pekerjaan staf administrasi tidak masuk dalam golongan profesi karena untuk bekerja sebagai staf administrasi seseorang bisa dari berbagai latar belakang pendidikan, pengetahuan dan pengalaman, sedangkan akuntan merupakan profesi karena seseorang yang bekerja sebagai akuntan haruslah berpendidikan akuntansi dan memiliki pengalaman kerja beberapa tahun di kantor akuntan.

Dari beberapa uraian mengenai profesi seperti di atas, dapat disimpulkan beberapa catatan tentang profesi sebagai berikut:

1. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan ketrampilan atau keahlian khusus yang tidak didapatkan pada pekerjaanpekerjaan pada umumnya.

2. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang dilakukan sebagai sumber utama nafkah hidup dengan keterlibatan pribadi yang mendalam dalam menekuninya.

3. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntuk pengemban profesi tersebut untuk terus memperbaharui ketrampilannya sesuai dengan perkembangan teknologi.


PELANGGARAN KODE ETIK

A. Kode Etik

Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik adalah agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau yang membutuhkan. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Kode etik dibuat untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok yang berguna untuk kepercayaan masyarakat akan suatu profesi. Kode etik berfungsi sebagai pemandu sikap dan perilaku, manakala menjadi fungsi dari nurani.

Setiap profesi harus mempunyai kode etik karena:

1) Terkandung hakikat untuk mengembangkan pendalaman bidang profesinya dan mengembangkan makna serta pengabdian kepada masyarakat.

2) Tanpa kode etik, pengembangan-pengembangan tersebut tidak akan terarah dan tidak terkoordinasikan dengan baik.

3) Kode etik merupakan aturan-aturan yang diendapkan dari cita-cita dan kegiatan untuk mewujudkan cita yang luhur.

4) Perumusan kode etik harus terarah pada standar perilaku yang terbaik dan idealisme tinggi.

Pengembangan Kode Etik:

a. Kode etik haruslah jelas dan spesifik

b. Ketentuan kode etik harus masuk akal

c. Kode etik harus melindungi kepentingan masyarakat umum.

d. Ketentuan kode etik harus melebihi peringatan umum terhadap kebohongan dan penipuan

e. Kode etik harus memperjelas pernyataan-pernyataan yang merupakan sasaran deal untuk diperjuangkan.

Kode Etik yang Baik

a) Mengangkat kedudukan profesi dalam pandangan masyarakat

b) Mendorong semangat para profesi agar lebih bertanggung jawab

c) Mengembangkan dan memelihara dukungan dan kerjasama dari kawan-kawan seprofesi dan anggota masyarakat pada kegiatan-kegiatan yang dilakukan profesi.

d) Menciptakan kebersamaan internal profesi untuk menciptakan pelayanan terbaik bagi masyarakat.


B. Kode Etik Profesi

Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat. Apabila anggota kelompok profesi itu menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok profesi itu akan tercemar di mata masyarakat. Oleh karena itu, kelompok profesi harus mencoba menyelesaikan berdasarkan kekuasaannya sendiri. Kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi. Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring perkembangan zaman. Kode etik profesi merupakan pengaturan diri profesi yang bersangkutan, dan ini perwujudan nilai moral yang hakiki, yang tidak dipaksakan dari luar. Kode etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri. Setiap kode etik profesi selalu dibuat tertulis yang tersusun secara rapi, lengkap, tanpa catatan, dalam bahasa yang baik, sehingga menarik perhatian dan menyenangkan pembacanya.

Kesimpulan:

a) Profesi merupakan bagian dari pekerjaan, tetapi tidak semua pekerjaan adalah profesi.

b) Dari beberapa uraian mengenai profesi tersebut, dapat disimpulkan bahwa:

1) Profesi merupakan suatu pekerjaan yang mengandalkan ketrampilan atau keahlian khusus yang tidak didapatkan pada pekerjaanpekerjaan pada umumnya.

2) Profesi merupakan suatu pekerjaan yang dilakukan sebagai sumber utama nafkah hidup dengan keterlibatan pribadi yang mendalam dalam menekuninya.

3) Profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntuk pengemban profesi tersebut untuk terus memperbaharui ketrampilannya sesuai dengan perkembangan teknologi.

c) c) Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional.

d) Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari


Sumber:

  • http://etikaprofesidanprotokoler.blogspot.com
  • dan diperoleh berbagai sumber lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar