Jumat, 24 April 2009

Kejahatan Komputer (Cybercrime)

Perkembangan dunia internet di Indonesia telah mencapai suatu tahap yang begitu cepat, sehingga tidak mengherankan apabila di setiap sudut kota banyak ditemukan warung-warung internet yang menyajikan berbagai jasa pelayanan internet. Pada mulanya, internet sempat diramalkan akan mengalami kehancuran oleh beberapa pengamat komputer di era 1980-an karena kemampuannya yang saat itu hanya bertukar informasi satu arah saja. Namun semakin ke depan, ternyata ramalan tersebut meleset, dan bahkan sekarang menjadi suatu kebutuhan akan informasi yang tiada henti-hentinya bergulir. Namun keindahan internet tidak seindah namanya yang dijanjikan dapat memberikan berbagai informasi yang ada di belahan dunia manapun, karena berbagai kejahatan yang ada di kehidupan nyata ternyata lebih banyak ditemukan disana. Kejahatan di internet atau komputer ini populer dengan nama cybercrime.

A. Pengertian Kejahatan Komputer (Cybercrime)

Berbicara masalah cyber crime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet dalam era-global ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditi. Kejahatan Komputer atau sering juga disebut dengan Cybercrime adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan memakai komputer sebagai sarana alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

B. Istilah Yang Sering Digunakan Pada Kejahatan Komputer

a. Hacker
Hacker adalah sebutan untuk mereka yang memberikan sumbangan yang bermanfaat kepada jaringan komputer, membuat program kecil dan membagikannya dengan orang-orang di Internet. Sebagai contoh: Digigumi (Grup Digital) merupakan sebuah kelompok yang mengkhususkan diri bergerak dalam bidang game dan komputer. Digigumi ini menggunakan teknik-teknik hexadecimal untuk mengubah teks yang terdapat di dalam game.

b. Cracker
Cracker adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah halaman muka Web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain, mencuri data dan umumnya melakukan cracking ini merupakan untuk keuntungan sendiri, maksud jahat, atau karena sebab lainnya karena ada tantangan. Beberapa proses pembobolan dilakukan sering dilakukan oleh Cracker.

c. Spam
Spam ini merupakan penyalahgunaan dalam pengiriman berita elektronik untuk menampilkan berita iklan dan keperluan lainnya yang mengakibatkan ketidaknyamanan bagi para pengguna web. Bentuk berita spam yang umum dikenal meliputi: spam surat elektronik, spam instant messaging, spam Usenet newsgroup, spam mesin pencari informasi web (web search engine spam), spam blog, spam berita pada telepon genggam, spam forum internet, dll.

d. Virus Komputer
Virus Komputer merupakan program komputer yang biasanya berukuran kecil yang dapat menyebabkan gangguan atau kerusakan pada sistem komputer yang nantinya akan merugikan orang lain dan biasanya dapat menginfeksi program komputer lainnya.

e. Worm
Worm adalah sebuah program yang bersifat parasit karena dapat menduplikasi diri. Akan tetapi, worm tidak menyerupai virus karena tidak menginfeksi program komputer lainnya. Oleh karena itu, Worm tidak digolongkan ke dalam virus. Mainframe adalah jenis komputer yang sering diserang worm. Penyebarannya pada komputer lainnya melalui jaringan. Dalam perkembangannya worm mengalami mutasi genetik sehingga selain membuat suatu file baru, ia pun akan berusaha menempelkan dirinya sendiri ke suatu file yang bias juga berupa virus, ini sering juga disebut dengan virus hybrid.

f. Spyware
Spyware secara umum adalah program kecil yang bekerja secara otomatis pada saat kita browsing internet atau memata-matai kegiatan online lain, lalu kemudian mengirimkan hasil pantauannya ke host server spyware tersebut.

Sumber:
  • Collarick, Andrew, Cyber Terrrorism; Political and Economic Implications, IDEA Group Publishing, 2006.
  • CyberCrime Glossary, http://cgi.techtv.com/cybercrime/

Jumat, 03 April 2009

PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI

Pengertian Kode Etik Profesi

Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu di mata masyarakat. Apabila anggota kelompok profesi itu menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok profesi itu akan tercemar di mata masyarakat. Oleh karena itu, kelompok profesi harus mencoba menyelesaikan berdasarkan kekuasaannya sendiri. Kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi. Kode etik profesi dapat berubah dan diubah seiring perkembangan zaman. Kode etik profesi merupakan pengaturan diri profesi yang bersangkutan, dan ini perwujudan nilai moral yang hakiki, yang tidak dipaksakan dari luar. Kode etik profesi hanya berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.

Jadi pelanggaran kode etik profesi merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh sekelompok profesi yang tidak mencerminkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.

Tujuan Kode Etik Profesi

  1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
  2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
  3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
  4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
  5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
  6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
  7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
  8. Menentukan baku standarnya sendiri.

Fungsi Kode Etik Profesi

  1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
  2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
  3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.


Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi

Idealisme yang terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional, sehingga harapan terkadang sangat jauh dari kenyataan. Memungkinkan para profesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan idealisme kode etik profesi. Kode etik profesi bisa menjadi pajangan tulisan berbingkai. Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional. Memberi peluang kepada profesional yang untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.

Penyebab Pelanggaran Kode Etik Profesi

  • Organisasi profesi tidak di lengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dalam suatu kode etik.
  • Minimnya pengetahuan masyarakat tentang substansi kode etik profesi dan juga karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi itu sendiri
  • Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur masing-masing profesi.
  • Kesadaran yang tidak etis dan moralitas diantara para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur masing-masing profesi

Alasan Mengabaikan Kode Etik Profesi:

1. Pengaruh sifat kekeluargaan

2. Pengaruh jabatan

3. Pengaruh konsumerisme


Upaya Yang Mungkin Dilakukan Dalam Pelanggaran Kode Etik Profesi

1. Klausul penundukan pada undang-undang

a) Setiap undang-undang mencantumkan dengan tegas sanksi yang diancamkan kepada pelanggarnya. Dengan demikian, menjadi pertimbangan bagi warga, tidak ada jalan lain kecuali taat, jika terjadi pelanggaran berarti warga yang bersangkutan bersedia dikenai sanksi yang cukup memberatkan atau merepotkan baginya. Ketegasan sanksi undang-undang ini lalu diproyeksikan dalam rumusan kode etik profesi yang memberlakukan sanksi undang-undang kepada pelanggarnya.

b) Dalam kode etik profesi dicantumkan ketentuan: “Pelanggar kode etik dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan undang- undang yang berlaku “.

2. Legalisasi kode etik profesi

a. Dalam rumusan kode etik dinyatakan, apabila terjadi pelanggaran, kewajiban mana yang cukup diselesaikan oleh Dewan Kehormatan, dan kewajiban mana yang harus diselesaikan oleh pengadilan.

b. Untuk memperoleh legalisasi, ketua kelompok profesi yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat agar kode etik itu disahkan dengan akta penetapan pengadilan yang berisi perintah penghukuman kepada setiap anggota untuk mematuhi kode etik itu.

c. Jadi, kekuatan berlaku dan mengikat kode etik mirip dengan akta perdamaian yang dibuat oleh hakim. Apabila ada yang melanggar kode etik, maka dengan surat perintah, pengadilan memaksakan pemulihan itu.

Sanksi Pelanggaran Kode Etik Profesi:

  1. Sanksi moral
  2. Sanksi dikeluarkan dari organisasi


Contoh Kasus Pelanggaran Etika Profesi:

Pelanggaran Kode Etik IT

Faktor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT adalah makin merebaknya penggunaan internet. Jaringan luas computer tanpa disadari para pemiliknya di sewakan kepada spammer (penyebar email komersial) froudster (pencipta setus tipuan), dan penyabot digital. Contohnya di bandung banyak warnet yang menjadi sarang kejahatan computer. Factor lain yang menjadi pemicu adalah makin merebaknya intelektual yang tidak beretika.

Factor penyebab pelanggaran kode etik profesi IT

  1. tidak berjalannya control dan pengawasan dri masyarakat
  2. organisasi profesi tidak di lengkapi denga sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak prepesi sendiri
  3. belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi IT untuk menjaga martabat luhur profesinya
  4. tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi TI untuk menjaga martabat luhur profesinya.


Sumber:

www.mikroskil.ac.id/~erwin/etika%20profesi/03.ppt

http://mahrus.wordpress.com/2008/02/04/penyebab-pelanggaran-kode-etik-profesi-it