Jumat, 24 April 2009

Kejahatan Komputer (Cybercrime)

Perkembangan dunia internet di Indonesia telah mencapai suatu tahap yang begitu cepat, sehingga tidak mengherankan apabila di setiap sudut kota banyak ditemukan warung-warung internet yang menyajikan berbagai jasa pelayanan internet. Pada mulanya, internet sempat diramalkan akan mengalami kehancuran oleh beberapa pengamat komputer di era 1980-an karena kemampuannya yang saat itu hanya bertukar informasi satu arah saja. Namun semakin ke depan, ternyata ramalan tersebut meleset, dan bahkan sekarang menjadi suatu kebutuhan akan informasi yang tiada henti-hentinya bergulir. Namun keindahan internet tidak seindah namanya yang dijanjikan dapat memberikan berbagai informasi yang ada di belahan dunia manapun, karena berbagai kejahatan yang ada di kehidupan nyata ternyata lebih banyak ditemukan disana. Kejahatan di internet atau komputer ini populer dengan nama cybercrime.

A. Pengertian Kejahatan Komputer (Cybercrime)

Berbicara masalah cyber crime tidak lepas dari permasalahan keamanan jaringan komputer atau keamanan informasi berbasis internet dalam era-global ini, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan informasi sebagai komoditi. Kejahatan Komputer atau sering juga disebut dengan Cybercrime adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan memakai komputer sebagai sarana alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

B. Istilah Yang Sering Digunakan Pada Kejahatan Komputer

a. Hacker
Hacker adalah sebutan untuk mereka yang memberikan sumbangan yang bermanfaat kepada jaringan komputer, membuat program kecil dan membagikannya dengan orang-orang di Internet. Sebagai contoh: Digigumi (Grup Digital) merupakan sebuah kelompok yang mengkhususkan diri bergerak dalam bidang game dan komputer. Digigumi ini menggunakan teknik-teknik hexadecimal untuk mengubah teks yang terdapat di dalam game.

b. Cracker
Cracker adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah halaman muka Web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain, mencuri data dan umumnya melakukan cracking ini merupakan untuk keuntungan sendiri, maksud jahat, atau karena sebab lainnya karena ada tantangan. Beberapa proses pembobolan dilakukan sering dilakukan oleh Cracker.

c. Spam
Spam ini merupakan penyalahgunaan dalam pengiriman berita elektronik untuk menampilkan berita iklan dan keperluan lainnya yang mengakibatkan ketidaknyamanan bagi para pengguna web. Bentuk berita spam yang umum dikenal meliputi: spam surat elektronik, spam instant messaging, spam Usenet newsgroup, spam mesin pencari informasi web (web search engine spam), spam blog, spam berita pada telepon genggam, spam forum internet, dll.

d. Virus Komputer
Virus Komputer merupakan program komputer yang biasanya berukuran kecil yang dapat menyebabkan gangguan atau kerusakan pada sistem komputer yang nantinya akan merugikan orang lain dan biasanya dapat menginfeksi program komputer lainnya.

e. Worm
Worm adalah sebuah program yang bersifat parasit karena dapat menduplikasi diri. Akan tetapi, worm tidak menyerupai virus karena tidak menginfeksi program komputer lainnya. Oleh karena itu, Worm tidak digolongkan ke dalam virus. Mainframe adalah jenis komputer yang sering diserang worm. Penyebarannya pada komputer lainnya melalui jaringan. Dalam perkembangannya worm mengalami mutasi genetik sehingga selain membuat suatu file baru, ia pun akan berusaha menempelkan dirinya sendiri ke suatu file yang bias juga berupa virus, ini sering juga disebut dengan virus hybrid.

f. Spyware
Spyware secara umum adalah program kecil yang bekerja secara otomatis pada saat kita browsing internet atau memata-matai kegiatan online lain, lalu kemudian mengirimkan hasil pantauannya ke host server spyware tersebut.

Sumber:
  • Collarick, Andrew, Cyber Terrrorism; Political and Economic Implications, IDEA Group Publishing, 2006.
  • CyberCrime Glossary, http://cgi.techtv.com/cybercrime/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar